NEWS ARSO – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya video pemusnahan mahkota burung cenderawasih yang beredar di media sosial. Kepala BBKSDA Papua, Tri Wibowo, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan konservasi, bukan tanpa alasan atau bentuk penghancuran warisan budaya sebagaimana disalahpahami sebagian masyarakat.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti hasil sitaan perdagangan ilegal satwa dilindungi, yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap. Barang bukti tersebut termasuk sejumlah mahkota dan hiasan yang terbuat dari bulu serta bagian tubuh burung cenderawasih.
Baca Juga : Ribka Haluk Ingatkan Birokrat Papua: Pelayanan Tulus Bukan Mencari Materi, Ini Pesan Yohanes Surya
“Kami tidak memusnahkan benda bersejarah, melainkan hasil kejahatan terhadap satwa dilindungi. Tindakan ini bertujuan memutus rantai perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian cenderawasih di alam,” ujar Tri Wibowo dalam konferensi pers di Jayapura, Kamis (23/10/2025).
Berdasarkan Aturan Konservasi Nasional
Tri Wibowo menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 yang menetapkan daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Dalam aturan tersebut, setiap bagian tubuh satwa dilindungi — baik bulu, paruh, maupun kulit — dilarang diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, barang bukti hasil sitaan tidak dapat dilelang atau disimpan, tetapi wajib dimusnahkan setelah ada penetapan dari pengadilan.
“Kami bekerja sesuai hukum. Jika tidak dimusnahkan, barang bukti bisa disalahgunakan kembali untuk transaksi ilegal,” tegas Tri.
Edukasi dan Pencegahan Jadi Fokus
BBKSDA Papua juga menegaskan bahwa langkah ini tidak semata-mata represif, melainkan bagian dari upaya edukasi dan pencegahan terhadap maraknya perdagangan aksesoris berbahan satwa liar. Tri menyebut, masih banyak masyarakat di Papua yang belum menyadari bahwa pembuatan mahkota dari bulu cenderawasih merupakan pelanggaran hukum.
“Kami memahami bahwa cenderawasih memiliki nilai budaya bagi masyarakat adat. Karena itu, kami terus berdialog dengan tokoh adat agar penggunaan simbol-simbol budaya dilakukan tanpa merugikan satwa,” ujarnya.
Sebagai alternatif, BBKSDA mendorong penggunaan bahan replika sintetis atau bulu imitasi untuk pembuatan hiasan adat, sehingga tradisi tetap lestari tanpa mengorbankan satwa langka.
Komitmen Jaga Satwa Endemik Papua
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen BBKSDA Papua untuk melindungi burung cenderawasih — satwa endemik yang menjadi simbol keindahan Tanah Papua. Data BBKSDA mencatat, beberapa jenis cenderawasih seperti Paradisaea apoda dan Paradisaea minor kini menghadapi ancaman populasi akibat perburuan liar dan perusakan habitat.
Tri menegaskan, pihaknya bersama aparat penegak hukum dan masyarakat adat akan terus memperkuat pengawasan dan patroli di kawasan hutan konservasi.
“Kami ingin memastikan generasi mendatang masih bisa melihat cenderawasih menari di alam bebas. Ini bukan sekadar tindakan hukum, tapi langkah penyelamatan warisan hidup Papua,” tutupnya.