News Arso – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan aliran dana pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang dikabarkan mengarah hingga Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan mantan Menaker Ida Fauziyah. Proses ini ditujukan untuk mengungkap jaringan lama praktik yang diduga telah berlangsung sejak 2019.

Modus Kejahatan & Korban
Baca juga : Antisipasi Gangguan Petir, Pertamina Latih Ratusan Pengelola SPBU Soal Kelistrikan dan Digitalisasi
KPK menemukan bahwa biaya resmi sertifikat K3, yang seharusnya hanya Rp275.000, dibengkakkan hingga Rp6.000.000. Modusnya adalah memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi bagi mereka yang tidak membayar “tambahan”, sehingga memaksa pemohon membayar lebih .
Siapa Saja Tersangka?
Sebanyak 11 orang tersangka telah ditetapkan, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan. Sidang penelusuran kini berlanjut pada dugaan keterlibatan pejabat lain, termasuk yang aktif di era Ida Fauziyah maupun pemerintahan Yassierli.
Napa KPK Terus Gali?
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyelidikan akan terus diperluas termasuk ke staf khusus maupun mantan stafsus Menaker dari periode 2019–2025 . Ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktor yang lepas dari pemeriksaan.
Skala Besarnya Pemerasan
Dalam kasus ini, salah satu tersangka, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro (IBM), disebut menerima aliran dana hingga Rp69 miliar melalui perantara dan memanfaatkannya untuk hiburan dan DP rumah .
Dampaknya Bagi Publik
Kejanggalan biaya sertifikat K3 ini membebani buruh dan perusahaan, menyulitkan akses layanan publik penting yang seharusnya terjangkau. KPK menekankan bahwa ini beda dengan suap — karena persyaratan administrasi sudah lengkap, namun tetap dipersulit jika tidak membayar uang tambahan.
Mengapa Ini Menjadi Isu Serius?
-
Korupsi sistemik: Praktik ini bukan semata suap, melainkan telah menjadi sistem yang memanfaatkan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
-
Korbankan pekerja: Tarif bengkak hingga Rp6 juta jauh di atas UMR, memberatkan pekerja dan pelaku usaha.
-
Mata tajam KPK: Pelibatan figur tinggi seperti Menaker Yassierli dan mantan Menaker Ida Fauziyah menggarisbawahi seriusnya penanganan kasus ini agar tuntas dan transparan.







