, ,

Kapolsek Arso Kota Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal di Gereja Katolik Paroki St. Wilibrodus

by -513 Views

NEWS ARSO  – Jajaran Polsek Arso Kota, Kabupaten Keerom, Papua, menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian kotak amal di Gereja Katolik Paroki Santo Wilibrodus. Dalam press release yang digelar di halaman Polsek, Kapolsek Arso Kota, IPTU Hendrik Duwit, menyampaikan bahwa pelaku telah berhasil diamankan dan kini dalam proses penyidikan.

Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Rata-rata Dapat Segini dalam Setiap  Aksinya - Posbelitung.co
Kapolsek Arso Kota Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal di Gereja Katolik Paroki St. Wilibrodus

Peristiwa pencurian terjadi pada awal Agustus 2025 dan sempat menggemparkan warga jemaat. Kotak amal yang biasa digunakan untuk menampung donasi umat ditemukan dalam keadaan rusak dan uang di dalamnya raib.

Baca Juga : Wujud Komitmen Berantas Narkoba, Polres Keerom Musnahkan Barang Bukti Ganja

Pelaku Beraksi Seorang Diri

Dalam keterangan resminya, IPTU Hendrik menjelaskan bahwa pelaku berinisial MA (27) merupakan warga luar Arso Kota yang diduga telah mengamati situasi gereja selama beberapa hari sebelum beraksi.

“Pelaku beraksi seorang diri pada malam hari, masuk melalui jendela samping gereja, dan membawa kabur kotak amal berisi uang tunai sekitar Rp1,2 juta,” jelas Kapolsek.

Kejadian tersebut diketahui pengurus gereja keesokan paginya dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Tertangkap Berkat Rekaman CCTV

Penangkapan pelaku berhasil dilakukan berkat rekaman kamera CCTV yang terpasang di area dalam dan luar gereja. Dari rekaman tersebut, aparat berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan penangkapan di tempat kos pelaku dua hari kemudian.

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat akan diamankan, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti,” tambah IPTU Hendrik.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian yang dikenakan saat kejadian, uang sisa hasil curian, dan alat yang digunakan untuk membongkar kotak amal. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak Gereja Apresiasi Tindakan Cepat Polisi

Pihak Gereja Katolik Paroki St. Wilibrodus melalui perwakilan dewan paroki mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Mereka berharap kejadian ini menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali.

“Kami berterima kasih atas respon cepat dari Polsek Arso Kota. Semoga ke depan tempat ibadah semakin aman dan terlindungi,” ujar Pastor Markus, perwakilan gereja.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tempat ibadah juga rentan terhadap tindak kriminal dan memerlukan sistem pengamanan yang lebih baik, termasuk peningkatan kesadaran warga sekitar untuk turut menjaga lingkungan.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.