NEWS ARSO – Upaya hukum yang kembali ditempuh Jessica Kumala Wongso untuk memulihkan nama baiknya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pupus sudah. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan oleh pihak Jessica.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Ia menilai amar putusan yang menyatakan “ditolak” menjadi pukulan bagi pihaknya yang berharap adanya penilaian baru terhadap bukti-bukti (novum) yang diajukan.
Baca Juga : Misteri Isi Handphone Eks Menag Yaqut yang Disita KPK di Kasus Kuota Haji
“Dengan putusan bunyinya ditolak, saya sebagai penasihat hukum terus terang kecewa,” ujar Hidayat Bostam saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/8/2025).
Belum Terima Salinan Putusan
Hidayat menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari MA. Oleh karena itu, ia berencana mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal pekan depan untuk memastikan status salinan tersebut.
“Kami belum dapat putusan resminya. Jadi, Senin nanti saya akan menanyakan ke bagian kasasi, apakah salinannya sudah turun atau belum. Kalau sudah, ya kami akan minta salinannya,” tambahnya.
Putusan MA
Berdasarkan informasi di situs Mahkamah Agung, perkara PK yang diregister dengan nomor 78/PK/PID/2025 telah diputus pada Kamis (14/8/2025). Majelis hakim yang menangani terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua, serta Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota.
Amar putusan singkat berbunyi “tolak”, sehingga permohonan PK kedua Jessica tidak dapat diterima.
Status Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso telah memperoleh bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, setelah menjalani sebagian besar vonis 20 tahun penjara. Meski sudah menghirup udara bebas, ia tetap mengajukan PK dengan tujuan menghapus status hukumnya sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana.
Sidang pemeriksaan novum PK sempat berlangsung di PN Jakarta Pusat sejak Oktober hingga Desember 2024, sebelum akhirnya diputus oleh MA delapan bulan kemudian.
Sekilas Kasus Kopi Sianida
Kasus kopi sianida bermula pada awal 2016 ketika Wayan Mirna Salihin meninggal setelah menyeruput kopi di sebuah kafe di Jakarta. Jessica Wongso kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Kasus ini menjadi salah satu perkara hukum yang paling menyita perhatian publik di Indonesia, bahkan internasional, karena dramatisasi persidangan dan bukti-bukti yang diperdebatkan.
Penutup
Dengan ditolaknya PK kedua ini, langkah hukum Jessica untuk menghapus status terpidana dinilai semakin terbatas. Meski sudah bebas bersyarat, upayanya untuk memulihkan nama dari kasus yang dikenal luas sebagai kasus kopi sianida belum membuahkan hasil.







