NEWS ARSO – Pidana kerja sosial kembali menjadi fokus Kejaksaan Agung melalui agenda pembinaan dan sosialisasi yang berlangsung di Papua. Jampidum Kejagung mendorong seluruh jajaran kejaksaan di wilayah tersebut agar menerapkan model pemidanaan alternatif yang lebih humanis, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Upaya ini menegaskan komitmen institusi untuk menghadirkan sistem peradilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana ringan.

Dalam pertemuan tersebut, Jampidum memaparkan konsep, mekanisme, serta standar pelaksanaan yang harus dipahami setiap jaksa sebelum menerapkan. Seluruh peserta menerima materi mengenai cara menilai kelayakan pelaku, jenis pekerjaan yang dapat diberikan, durasi pelaksanaan, serta pemantauan hasil kerja. Kejaksaan menilai bahwa alternatif ini mampu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan efektivitas pembinaan.
Baca Juga : Kejati Papua dan dua pemprov teken MoU pidana kerja sosial jelang implementasi KUHP baru
Jampidum juga mengajak pemerintah daerah, lembaga sosial, hingga tokoh masyarakat untuk berkolaborasi dalam menyediakan lokasi dan jenis pekerjaan yang tepat. Ia menekankan bahwa masyarakat harus melihat pemidanaan ini sebagai langkah positif, bukan sebagai bentuk keringanan hukuman. Dengan pola kerja sosial yang terukur, pelaku mampu memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan mereka sembari memahami konsekuensi dari tindakan melawan hukum.
Para jaksa di Papua menyambut baik dorongan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menerapkannya sesuai regulasi. Mereka menilai bahwa pidana kerja sosial selaras dengan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pendekatan pemidanaan lebih konstruktif. Selain itu, skema ini memberikan ruang pembinaan tanpa memutus hubungan sosial pelaku dengan keluarga maupun aktivitas ekonomi sehari-hari.
Melalui penguatan implementasi di Papua, Kejagung ingin membangun budaya peradilan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan pemberdayaan. Langkah ini diharapkan mampu menjadi contoh penerapan pemidanaan modern yang efektif dan tepat sasaran di berbagai wilayah Indonesia.







